PETISI
DISTRIBUSI PKH TEPAT SASARAN DAN ADIL
Ditujukan kepada:
Dinas
Sosial Blora, Bupati Blora, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Sosial RI, dan
Presiden Republik Indonesia.
PENYUSUN:
|
Nama |
: Dewi Nur Halimah,
S.Si |
|
Alamat |
: Desa Bandungrojo RT
02/ RW 01, Kec. Ngawen, Kab. Blora, Jateng. |
|
Email |
:
halimahundip@gmail.com |
|
No. HP |
:0859159991610 (WA dan
telepon) |
SEMOGA KEADILAN TEGAK DAN RAKYAT
SEJAHTERA
A.
LATAR
BELAKANG
Berawal dari bulan Desember 2018, saya
mengamati penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di desa saya (Desa
Bandungrojo, Kec. Ngawen, Kab. Blora, Jawa Tengah, Indonesia).
Adapun pengertian PKH (Program Keluarga
Harapan) itu sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai KPM (Keluarga Penerima
Manfaat) PKH. Tujuan PKH sendiri adalah untuk mengentaskan permasalahan
kemiskinan melalui program bantuan sosial bersyarat.
Sasaran PKH adalah keluarga MISKIN dan
RENTAN MISKIN yang terdaftar dalam DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dulunya namanya adalah BDT (Basis Data
Terpadu). DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) meliputi Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang
mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Warga yang terdaftar sebagai anggota DTKS
tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial
mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara
program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh
kuota yang sudah ditentukan. Adapun syarat anggota DTKS yang berhak menjadi KPM
PKH diharuskan memiliki komponen:
1).
Komponen Kesehatan
Komponen
kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia 0-6 tahun.
2).
Komponen Pendidikan
Komponen
pendidikan dengan kriteria SD/MI atau sederajat, anak SMP/ MTs atau sederajat,
anak SMA/ MA atau sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan
wajib belajar 12 tahun.
3).
Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen
kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60
tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat (sumber: kemsos.go.id).
Adapun misi besar PKH adalah menurunkan
angka kemiskinan. Akan tetapi saya amati di desa saya, sebagian pembagian
(distribusi) PKH belum tepat sasaran. Beberapa warga desa yang tergolong mampu
dengan asset rumah bagus, kendaraan bermotor bagus, memiliki asset elektronik
lumayan lengkap, memiliki lahan sawah yang cukup luas dan memiliki pekerjaan
justru menerima bantuan sosial PKH, sementara
fakir miskin (warga dengan ekonomi terendah) di desa saya yang memenuhi
komponen PKH yang tinggal di gubug sempit, tidak memiliki asset besar, makan
pas-pasan justru tidak mendapatkan bantuan sosial PKH. Berarti ini kan salah
sasaran dan perlu diperbaiki. Sangat disayangkan bila program bagus seperti PKH
ini salah sasaran. Mengapa? Karena tujuan PKH untuk mengentaskan kemiskinan
tidak tercapai melainkan justru hanya membuang-buang uang negara tanpa kemajuan
melainkan hanya menambah hutang negara untuk bansos yang salah sasaran. PKH ini
tidak main-main, triliunan uang negara digelontorkan untuk mengentaskan
kemiskinan. Kalau salah sasaran, tidak menuntaskan kemiskinan malah menambah
masalah baru yakni kesenjangan sosial dan penghamburan uang negara. Sungguh
kasihan, warga miskin/ rentan miskin yang memenuhi komponen PKH yang seharusnya
dapat bantuan justru tidak dapat bantuan. Berarti kan suatu kedzaliman,
sehingga perlu dibenahi dan diperbaiki dengan cara KPM PKH tidak tepat sasaran
dikeluarkan dari DTKS dengan demikian akan dikeluarkan dari PKH secara
otomatis.
Dalam menentukan rumah tangga miskin, BPS
menggunakan 14 variabel untuk menentukan apakah suatu rumah tangga layak
dikategorikan miskin atau tidak. Keempat belas variabel tersebut adalah:
1).
Luas bangunan
2).
Jenis lantai.
3).
Jenis dinding.
4).
Fasilitas buang air besar.
5).
Sumber air minum.
6).
Sumber penerangan.
7).
Jenis bahan bakar untuk memasak.
8).
Frekuensi membeli daging, ayam, dan susu dalam seminggu.
9).
Frekuensi makan dalam sehari.
10).
Jumlah stel pakaian baru yang dibeli dalam setahun.
11).
Akses ke puskesmas/ poliklinik
12).
Akses ke lapangan pekerjaan
13).
Pendidikan terakhir kepala rumah tangga
14).
Kepemilikan beberapa asset.
Dalam PSE05 (Pendataan Sosial Ekonomi
tahun 2005), sebuah rumah tangga dikatakan miskin apabila:
1).
Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 m2 per orang.
2).
Lantai bangunan tempat tinggalnya
terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
3). Dinding bangunan tempat tinggalnya
terbuat dari bamboo/ rumbia/ kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa
diplester.
4). Tidak memiliki fasilitas buang air
besar/ bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban.
5). Sumber penerangan rumah tangga tidak
menggunakan listrik.
6). Air minum berasal dari sumur/ mata air
yang tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7). Bahan bakar untuk memasak sehari-hari
adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
8). Hanya mengonsumsi daging/ susu/ ayam
satu kali dalam seminggu.
9). Hanya membeli satu stel pakaian dalam
setahun.
10). Hanya mampu makan sekali/ 2 kali
dalam sehari.
11). Tidak sanggup membayar biaya
pengobatan di puskesmas/ poliklinik.
12). Sumber penghasilan kepala rumah
tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh
bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah
600.000/ bulan.
13). Pendidikan terakhir kepala rumah
tangga, tidak sekolah/ tidak tamat Sekolah Dasar (SD)/ hanya SD, dan
14). Tidak memiliki tabungan/
barang-barang yang mudah dijual dengan nilai minimal 500.000 seperti sepeda
motor (kredit/ non kredit), emas, hewan, kapal motor ataupun barang modal
lainnya.
Hasil pendataan rumah tangga miskin
kemudian ditentukan skornya 1 atau 0. Skor 1 menunjukkan variabel yang
mengidentifikasi rumah tangga miskin, skor 0 menunjukkan variabel yang
mengidentifikasikan rumah tangga tidak miskin. Semakin banyak skor 1 yang
dimiliki sebuah rumah tangga, semakin miskin rumah tangga tersebut. Meskipun
demikian, indikasi suatu rumah tangga miskin suatu wilayah berbeda dalam wilayah
lainnya sehingga diperlukan pombobotan sebagai penimbang dalam perhitungan
rumah tangga miskin. Dari pembobotan tersebut kemudian dihitung nilai indeks
untuk memperoleh kategori keparahan kemiskinan suatu rumah tangga yang
dibedakan menjadi rumah tangga sangat
miskin, rumah tangga miskin, rumah tangga mendekati miskin, dan rumah tangga
tidak miskin.
Namun kriteria PSE05 atau yang ditentukan
BPS tidak serta merta dapat diaplikasikan saat ini, sebab seiring perkembangan
zaman acuan kemiskinan rumah tangga juga berbeda. Bila dulu mayoritas orang
miskin masak menggunakan kayu bakar semua, sekarang ini dalam satu desa bahkan
dalam kondisi miskin pun masak menggunakan kompor gas. Bila dahulu
dikategorikan miskin dengan gaji dibawah 600.000/ bulan karena harga beras
hanya 8000/ kg, harga bensin 7000/ liter. Sementara saat ini gaji 1.000.000
-1.500.000/ bulan untuk kepala keluarga masih dikategorikan miskin sebab harga
besar bisa mencapai 10.000/ kg dan harga bensin pertamax 9500/ liter. Jadi
untuk menentukan kemiskinan suatu desa, alangkah baiknya ditentukan dari
pendapatan warga (pendapatan dibawah rata-rata pendapatan warga desa), asset
paling sedikit di desa, tidak memiliki tabungan, barang-barang yang digunakan
bukan barang kategori mewah (seperti: kulkas, mesin cuci, alat masak kodern dll
dimana yang memiliki hanya golongan tertentu yang dikategorikan cukup mampu/
mampu). Jadi patokannya adalah di bawah
pendapatan rata-rata warga desa dan asset yang dimiliki paling rendah di desa
(seperti tinggal di gubug atau rumah sempit ditempati 3 KK/lebih, belum
memiliki MCK, dll).
Dengan petisi ini, saya selaku pembuat
petisi berharap dan meminta pemerintah untuk bijaksana dan adil dalam
distribusi PKH agar tepat sasaran. Saya memohon semua pihak jajaran
pemerintahan dari bawah sampai pusat untuk berbenah diri semua dan siap
mengevaluasi diri serta memperbaiki kesalahan meliputi:
1). Masyarakat
Masyarakat turut aktif mengawasi pelaksanaan program
pemerintah, apakah tepat sasaran atau tidak?. Masyarakat diberikan hak yang
diatur dalam Undang Undang dan disahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk
melaporkan adanya tindak penyelewengan atau kesalahan atau error dari program
yang terjadi di desa, sehingga ada perlindungan hukum bagi pelapor dan rakyat
tidak takut bersuara untuk menyampaikan keadilan.
2).
Pihak Desa (Kades dan Perangkat Desa)
a. Pak/ Bu kades perlu paham
program-program bantuan sosial pemerintah yang diperuntukkan untuk desa.
b.
Mengadakan dan melakukan musdes (musyawarah desa) untuk menentukan DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga miskin dan transparasi program
desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan instansi yang terkait.
c.
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga miskin perlu di
update terus. Mengapa?. Karena perekonomian masyarakat bersifat dinamis yakni:
Ø Ada
yang kaya, bangkrut lalu menjadi miskin
Ø Ada
yang miskin, kerja keras mengalami peningkatan ekonomi menjadi mampu bahkan
kaya.
Ø Ada
yang miskin tetap miskin.
Ø Ada
yang kaya tetap kaya.
d. Hasil musyawarah desa disampaikan
secara transparan pada warga desa melalui perangkat desa, RT dan RW.
e.
Bukti desa melakukan update data DTKS atau program apapun diarsipkan,
dibuatkan berita acara, dan disampaikan secara transparan di papan pengumuman
desa.
CATATAN:
a. Bila
desa sudah update data, tapi data yang
di keluarkan pemerintah pusat masih data lama yang jelas salah karena sudah
terjadi perubahan. Maka dalam hal ini pemerintah pusat (KEMENSOS atau
kementrian terkait) perlu melakukan pembenahan. Mengapa?. Kalau dari desa, kecamatan,
kabupaten sudah diupdate kog yang muncul dari pemerintah pusat masih data lama
itu artinya pemerintah pusat MALAS untuk upgrade data/ memperbaharui data yang
benar. Sebagaimana yang terjadi di lapangan ketika masyarakat protes, pemdes,
maupun dinsos, PKH selalu mengatakan data dari bawah sudah diupdate namun
diatas tidak ada perubahan, Entah yang benar yang mana, karena politik defied et impera yang merupakan warisan
Belanda masih dipelihara di pemerintahan kita, sikap saling lempar
tanggungjawab masih ada. Ketika ada kesalahan, bukan fokus bagaimana membenahi
tetapi saling lempar tanggung jawab. Dalam hal ini semua harus berbenah, desa
harus selalu upgrade data tanpa ada nepotisme, pihak pusat juga tidak boleh
seenaknya atau malas upgrade data. Ingat salah sasaran program PKH berarti
melakukan kedzaliman pada wong cilik dan keadilan harus ditegakkan.
b. Pihak
desa bertugas selalu menginput data terbaru dan tidak boleh ada nepotisme
seperti “Dia saudaraku, dia keluargaku, dia pendukungku, maka aku usulkan
bansos meskipun tidak layak, data kan bisa dimanipulasi user”. Maka oknum yang
seperti ini perlu ditindak tegas dengan sanksi dicopot jabatan atau gaji
dipotong atau untuk satu bulan tidak dikeluarkan agar jera.
c. Kades
dan perangkat desa harus adil, tidak mementingkan kepentingan keluarga, sanak
family, pendukung tetapi lebih mementingkan keadilan warga desa.
d. Kades
dan perangkat desa harus transparan terkait pelaksanaan program desa baik
trnasparansi kegiatan maupun dana desa. Dan satu lagi, bila di kemudian hari
ditemukan ada KPM bansos salah sasaran, desa harus tegas mengeluarkan KPM
tersebut dari DTKS dan program tersebut. Apabila desa melindungi kesalahan
sasaran KPM PKH bahkan membela untuk tidak dikeluarkan padahal salah sasaran,
baik kades maupun perangkat harus siap dicopot dari jabatan atau gaji tidak
dikeluarkan. Semua ini demi keadilan dimana hokum harus tegas dan adil.
3).
Kecamatan (Pendamping PKH, TKSK, dan semua pihak kecamatan yang terkait dengan
program bansos).
Seharusnya pemerintah memberikan wewenang pada:
Ø PENDAMPING PKH
a. Survey
ulang KPM PKH dari data DTKS yang diajukan desa, benar panats untuk menerima
PKH atau tidak. Jika tidak maka wajib dikeluarkan dari DTKS dan keluar dari
PKH.
b. Bila
ditemukan error dimana di DTKS tertera sangat miskin/ rentan miskin, padahal
kondisi lapangan mampu seperti rumah bagus besar, punya motor matic/ megapro/
viction atau bahkan mobil serta memiliki asset yang luas, maka:
v Diminta
kesadaran diri mengundurkan diri dari PKH.
v Bila
tidak mau mengundurkan diri secara terhormat dari PKH, maka melalui berita desa
yang disahkan dan diketahui desa untuk dikeluarkan secara paksa karena memang
bukan haknya untuk menjadi KPM PKH.
c. Melakukan
kerjasama dengan baik pada pihak desa dan masyarakat sehingga data benar.
d. Harus
survey ulang dan tidak boleh malas agar data benar serta mengurangi error.
Dalam arti, tidak boleh langsung percaya DTKS dari desa, dicek ulang selaku
surveyor atau penyurvey.
Ø TKSK:
a. Mengembangkan
partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam
rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial (kesos).
b. Melakukan
koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) seperti organisasi
sosial, yayasan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan sebagainya.
c. Melakukan
sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan organisasi di bawahnya
dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
d. Melakukan
pendataan sosial berupa pendataan penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS) dan PSKS dan data serta informasi lain.
e. Melaksanakan
dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh
Kementerian Sosial, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/ Kota dan
Kecamatan.
f. Melakukan
kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun
penugasan dari berbagai pihak.
Ø KABUPATEN (KOORDINATOR KABUPATEN/
KOTA)
Tugas Koordinator
PKH Kabupaten/ Kota meliputi:
a. Melakukan
komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat Kota/
Kabupaten terkait implementasi PKH dan sikronisasi dengan program bantuan
komplementer lain.
b. Mengoordinasikan,
mengelola data dan melaporkan implementasi:
v Pertemuan
awal dan validasi KPM PKH.
v Verivikasi
dan komitmen KPM untuk berpartisipasi di dalam PKH.
v Pemutakhiran
untuk data KPM PKH.
v Penyaluran
bantuan sosial PKH.
v Pengelolaan
dokumen dan data terkait PKH.
c. Bekerjasama
dengan Pekerja Sosial. Supervisor mengkoordinasikan perencanaan dan pelaporan
kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).
d. Mengkoordinasikan
penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan
lokasi tugasnya.
e. Mengkoordinasikan
proses mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH di seluruh Kecamatan
lokasi tugasnya untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan komplementer lainnya.
KEWAJIBAN
KOORDINATOR KABUPATEN
a. Membuat
rencana kerja implementasi PKH di tingkat Kabupaten/ Kota dan disampaikan
kepada Koordinator Wilayah.
b. Memastikan
seluruh Pendamping Bantuan Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator
Pangkalan Data PKH memiliki tingkat kapabilitas yang memadai melalui kegiatan
pelatihan dan pengembangan.
c. Memastikan
Kehandalan Sistem Informasi PKH (sim PKH)
di tingkat Kabupaten/ Kota melalui pengawasan pada
penggunaan aplikasi SimPKH di setiap Kecamatan, memastikan pemutakhiran
data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta
koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan.
d. Memastikan
penyelesaian seluruh isu, keluhan, dan kasus dan untuk melakukan mediasi,
fasilitasi, dan advokasi terkait PKH dan Program Komplementer lain di tingkat
Kabupaten/ Kota.
e. Mengikuti
kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan atau pemantapan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas atau Instansi Sosial
Pelaksana PKH.
f. Melaksanakan
seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai pedoman operasional PKH dan
ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
g. Bertanggungjawab
dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Wilayah.
PEMBENAHAN:
Alangkah baiknya Pemerintah Pusat memberikan wewenang
pada Koordinator PKH Kabupaten untuk:
a. Apabila
menerima pengaduan masyarakat terkait adanya penyelewengan atau error atau
kesalahan dalam penerima untuk selanjutnya dilakukan survey ulang dan
pembenahan.
b. Setelah
disurvey ulang, ternyata memang benar adanya bahwa penerima PKH adalah warga
yang lebih mampu dari warga sekitarnya bahkan lebih mampu dari warga miskin
yang tidak menerima PKH, maka pihak koordinatoor kabupaten menghimbau Kades
dari warga yang bersangkutan untuk melakukan musdes dan pembuatan Berita Acara Pengunduran diri penerima PKH
(PKM/ Keluarga Penerima Manfaat) yang meliputi berita acara pengunduran diri
oleh desa melalui musdes, berita acara dari PKM terlapor yang mengundurkan
diri.
c. KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) PKH terlapor yang lebih mampu dari warga lainnya
apabila mangkir dan bersikeras tidak mau mengundurkan diri padahal sudah mampu,
diberikan teguran tegas dengan 2 pilihan yakni memilih mengundurkan diri secara
terhormat kesadaran diri atau dikeluarkan secara paksa karena memang itu bukan
haknya.
d. Validasi
KPM yang masih menerima PKH dan validasi KPM yang mengundurkan diri serta
validasi KPM PKH yang dikeluarkan.
e. Pemutakhiran
data KPM untuk PKH tepat sasaran.
f. Untuk
yang sudah tepat sasaran, alhamdulillah dan dipertahankan karena itu memang hak
mereka.
g. Untuk
penerima PKH yang salah sasaran, untuk diperingatkan tegas agar kesadaran diri
mengundurkan diri dari KPM PKH atau dikeluarkan secara paksa karena itu memang
bukan haknya.
CATATAN:
Apabila pihak Koordinator Kabupaten telah melakukan perbaikan
data, pemuthakiran data dan data sudah diupgrade sesuai DTKS yang benar yang
disampaikan desa, mohon pihak pusat (Kemensos) juga memperbaharui data sehingga
data yang keluar adalah data yang baru bukan data lama.
TUGAS DAN SANKSI:
1)
PIHAK
DESA
a)
TUGAS:
Mengajukan
DTKS dan selalu di update dengan adil, bijaksana, dan tidak ada KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme).
SANKSI: Jika ditemukan nepotisme (kades/ perangkat
desa mementingkan keluarga, sanak famili yang sebenarnya mampu/ kaya namun
mendapatkan bantuan PKH) maka diberi sanksi tegas dengan pencopotan jabatan
kecuali memang keluarga itu benar-benar miskin.
b)
TUGAS:
Pihak
desa (Kades/ Perangkat Desa) tidak boleh mengesahkan warga mampu/ kaya untuk terdaftar DTKS dan
sebagai KMP PKH. Pihak desa tidak memberikan SKTM (Surat Keterangan Tidak
Mampu) pada warga kaya dan tidak membubuhkan tandatangan karena menyetujui SKTM
untuk warga mampu sama halnya mendukung KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme).
SANKSI: Hukuman
harus tegas, indikasi KKN dan terbukti KKN dalam bansos dikenai sanksi copot
jabatan, gaji tidak diberikan, dan pemerintah harus tegas.
2)
PIHAK
KECAMATAN
TUGAS: Melakukan
survey terkait kebenaran DTKS yang dilaporkan atau disampaikan oleh pihak desa.
Pendamping PKH perlu kerjasama dan melibatkan pihak desa karena program PKH
berkaitan dengan warga desa yang bersangkutan. Soalnya di lapangan pihak desa
ada yang mengatakan bahwa pendamping PKH tidak melibatkan desa dalam distribusi
PKH. Alangkah baiknya ada koordinasi dan tidak saling lempar tanggung jawab
ketika ada kesalahan. Ada kesalahan tidak tepat sasaran, keluarkan dari KPM
PKH. Selesai, focus solusi bukan justru saling lari tanggung jawab dan lempar
tanggung jawab.
SANKSI: Hukuman
harus tegas, indikasi KKN dan terbukti KKN dalam bansos dikenai sanksi copot
jabatan, gaji tidak diberikan, dan pemerintah harus tegas.
3)
PEMERINTAH
PUSAT (KEMENSOS)
TUGAS: Kerja
keras dan tidak boleh malas. Kalau desa sudah upgrade data yang baru, data yang
dikeluarkan ya data baru bukan data lama, kecuali desa tidak melakukan upgrade
data. Kalau desa sudah update data baru, Kemensos masih mengeluarkan data yang
lama itu artinya pihak Kemensos yang malas upgrade data. Sebaliknya jika data
yang dikeluarkan Kemensos sama sesuai upgrade data dari desa, namun hasilnya
sama tidak ada perubahan berarti desa yang malas untuk update DTKS desa.
SANKSI: Bila
pegawai Kemensos atau Pemerintah Pusat malas meng-upgrade data harus tegas
yakni SDM pegawai yang tidak adil, tidak professional, malas diberi teguran dan
bila tidak segera diperbaiki maka gaji tidak diberikan atau jabatannya dicopot.
Dengan semua pihak saling intropeksi
diri dan melakukan pembenahan, semoga program-program pemerintah dapat berjalan
dengan baik. Semoga tingkat kemiskinan di Indonesia semakin berkurang dengan keadilan
sosial yang merata dan tepat sasaran.
B.
METODE
PETISI
1) Observasi
Lapangan
Pelapor mengamati langsung siapa saja KPM (Keluarga
Penerima Manfaat) PKH di desa Bandungrojo dan silaturahim langsung dengan warga
tidak mampu yang tidak memperoleh bantuan sosial PKH walaupun memenuhi komponen
PKH.
2) Wawancara
Wawancara dengan narasumber (warga-warga tidak mampu)
di desa Bandungrojo, Kec. Ngawen, Kab. Blora.


