Rabu, 20 Januari 2021

PETISI DISTRIBUSI PKH AGAR TEPAT SASARAN DAN ADIL

 

PETISI DISTRIBUSI PKH TEPAT SASARAN DAN ADIL

 

 

Ditujukan kepada:

Dinas Sosial Blora, Bupati Blora, Gubernur Jawa Tengah, Kementerian Sosial RI, dan Presiden Republik Indonesia.

 

PENYUSUN:

Nama

: Dewi Nur Halimah, S.Si

Alamat

: Desa Bandungrojo RT 02/ RW 01, Kec. Ngawen, Kab. Blora, Jateng.

Email

: halimahundip@gmail.com

No. HP

:0859159991610 (WA dan telepon)

 

 

SEMOGA KEADILAN TEGAK DAN RAKYAT SEJAHTERA

 


A.    LATAR BELAKANG

Berawal dari bulan Desember 2018, saya mengamati penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di desa saya (Desa Bandungrojo, Kec. Ngawen, Kab. Blora, Jawa Tengah, Indonesia).

Adapun pengertian PKH (Program Keluarga Harapan) itu sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH. Tujuan PKH sendiri adalah untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan melalui program bantuan sosial bersyarat.



Sasaran PKH adalah keluarga MISKIN dan RENTAN MISKIN  yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dulunya namanya adalah BDT (Basis Data Terpadu). DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Warga yang terdaftar sebagai anggota DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan. Adapun syarat anggota DTKS yang berhak menjadi KPM PKH diharuskan memiliki komponen:




1). Komponen Kesehatan

Komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

2). Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan dengan kriteria SD/MI atau sederajat, anak SMP/ MTs atau sederajat, anak SMA/ MA atau sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3). Komponen Kesejahteraan Sosial

Komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat (sumber: kemsos.go.id).

Adapun misi besar PKH adalah menurunkan angka kemiskinan. Akan tetapi saya amati di desa saya, sebagian pembagian (distribusi) PKH belum tepat sasaran. Beberapa warga desa yang tergolong mampu dengan asset rumah bagus, kendaraan bermotor bagus, memiliki asset elektronik lumayan lengkap, memiliki lahan sawah yang cukup luas dan memiliki pekerjaan justru menerima bantuan sosial PKH, sementara  fakir miskin (warga dengan ekonomi terendah) di desa saya yang memenuhi komponen PKH yang tinggal di gubug sempit, tidak memiliki asset besar, makan pas-pasan justru tidak mendapatkan bantuan sosial PKH. Berarti ini kan salah sasaran dan perlu diperbaiki. Sangat disayangkan bila program bagus seperti PKH ini salah sasaran. Mengapa? Karena tujuan PKH untuk mengentaskan kemiskinan tidak tercapai melainkan justru hanya membuang-buang uang negara tanpa kemajuan melainkan hanya menambah hutang negara untuk bansos yang salah sasaran. PKH ini tidak main-main, triliunan uang negara digelontorkan untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau salah sasaran, tidak menuntaskan kemiskinan malah menambah masalah baru yakni kesenjangan sosial dan penghamburan uang negara. Sungguh kasihan, warga miskin/ rentan miskin yang memenuhi komponen PKH yang seharusnya dapat bantuan justru tidak dapat bantuan. Berarti kan suatu kedzaliman, sehingga perlu dibenahi dan diperbaiki dengan cara KPM PKH tidak tepat sasaran dikeluarkan dari DTKS dengan demikian akan dikeluarkan dari PKH secara otomatis.

Dalam menentukan rumah tangga miskin, BPS menggunakan 14 variabel untuk menentukan apakah suatu rumah tangga layak dikategorikan miskin atau tidak. Keempat belas variabel tersebut adalah:

1). Luas bangunan

2). Jenis lantai.

3). Jenis dinding.

4). Fasilitas buang air besar.

5). Sumber air minum.

6). Sumber penerangan.

7). Jenis bahan bakar untuk memasak.

8). Frekuensi membeli daging, ayam, dan susu dalam seminggu.

9). Frekuensi makan dalam sehari.

10). Jumlah stel pakaian baru yang dibeli dalam setahun.

11). Akses ke puskesmas/ poliklinik

12). Akses ke lapangan pekerjaan

13). Pendidikan terakhir kepala rumah tangga

14). Kepemilikan beberapa asset.

 

Dalam PSE05 (Pendataan Sosial Ekonomi tahun 2005), sebuah rumah tangga dikatakan miskin apabila:

1). Luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 m2  per orang.

2). Lantai bangunan tempat tinggalnya  terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.

3). Dinding bangunan tempat tinggalnya terbuat dari bamboo/ rumbia/ kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester.

4). Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama rumah tangga lain menggunakan satu jamban.

5). Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6). Air minum berasal dari sumur/ mata air yang tidak terlindung/ sungai/ air hujan.

7). Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.

8). Hanya mengonsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu.

9). Hanya membeli satu stel pakaian dalam setahun.

10). Hanya mampu makan sekali/ 2 kali dalam sehari.

11). Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik.

12). Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah 600.000/ bulan. 

13). Pendidikan terakhir kepala rumah tangga, tidak sekolah/ tidak tamat Sekolah Dasar (SD)/ hanya SD, dan

14). Tidak memiliki tabungan/ barang-barang yang mudah dijual dengan nilai minimal 500.000 seperti sepeda motor (kredit/ non kredit), emas, hewan, kapal motor ataupun barang modal lainnya.

 

Hasil pendataan rumah tangga miskin kemudian ditentukan skornya 1 atau 0. Skor 1 menunjukkan variabel yang mengidentifikasi rumah tangga miskin, skor 0 menunjukkan variabel yang mengidentifikasikan rumah tangga tidak miskin. Semakin banyak skor 1 yang dimiliki sebuah rumah tangga, semakin miskin rumah tangga tersebut. Meskipun demikian, indikasi suatu rumah tangga miskin suatu wilayah berbeda dalam wilayah lainnya sehingga diperlukan pombobotan sebagai penimbang dalam perhitungan rumah tangga miskin. Dari pembobotan tersebut kemudian dihitung nilai indeks untuk memperoleh kategori keparahan kemiskinan suatu rumah tangga yang dibedakan menjadi  rumah tangga sangat miskin, rumah tangga miskin, rumah tangga mendekati miskin, dan rumah tangga tidak miskin.

Namun kriteria PSE05 atau yang ditentukan BPS tidak serta merta dapat diaplikasikan saat ini, sebab seiring perkembangan zaman acuan kemiskinan rumah tangga juga berbeda. Bila dulu mayoritas orang miskin masak menggunakan kayu bakar semua, sekarang ini dalam satu desa bahkan dalam kondisi miskin pun masak menggunakan kompor gas. Bila dahulu dikategorikan miskin dengan gaji dibawah 600.000/ bulan karena harga beras hanya 8000/ kg, harga bensin 7000/ liter. Sementara saat ini gaji 1.000.000 -1.500.000/ bulan untuk kepala keluarga masih dikategorikan miskin sebab harga besar bisa mencapai 10.000/ kg dan harga bensin pertamax 9500/ liter. Jadi untuk menentukan kemiskinan suatu desa, alangkah baiknya ditentukan dari pendapatan warga (pendapatan dibawah rata-rata pendapatan warga desa), asset paling sedikit di desa, tidak memiliki tabungan, barang-barang yang digunakan bukan barang kategori mewah (seperti: kulkas, mesin cuci, alat masak kodern dll dimana yang memiliki hanya golongan tertentu yang dikategorikan cukup mampu/ mampu). Jadi patokannya adalah di bawah pendapatan rata-rata warga desa dan asset yang dimiliki paling rendah di desa (seperti tinggal di gubug atau rumah sempit ditempati 3 KK/lebih, belum memiliki MCK, dll).

Dengan petisi ini, saya selaku pembuat petisi berharap dan meminta pemerintah untuk bijaksana dan adil dalam distribusi PKH agar tepat sasaran. Saya memohon semua pihak jajaran pemerintahan dari bawah sampai pusat untuk berbenah diri semua dan siap mengevaluasi diri serta memperbaiki kesalahan meliputi:

1). Masyarakat

Masyarakat turut aktif mengawasi pelaksanaan program pemerintah, apakah tepat sasaran atau tidak?. Masyarakat diberikan hak yang diatur dalam Undang Undang dan disahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan adanya tindak penyelewengan atau kesalahan atau error dari program yang terjadi di desa, sehingga ada perlindungan hukum bagi pelapor dan rakyat tidak takut bersuara untuk menyampaikan keadilan. 

2). Pihak Desa (Kades dan Perangkat Desa)

a. Pak/ Bu kades perlu paham program-program bantuan sosial pemerintah yang diperuntukkan untuk desa.

b.  Mengadakan dan melakukan musdes (musyawarah desa) untuk menentukan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga miskin dan transparasi program desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan instansi yang terkait.

c.  DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk warga miskin perlu di update terus. Mengapa?. Karena perekonomian masyarakat bersifat dinamis yakni:

Ø  Ada yang kaya, bangkrut lalu menjadi miskin

Ø  Ada yang miskin, kerja keras mengalami peningkatan ekonomi menjadi mampu bahkan kaya.

Ø  Ada yang miskin tetap miskin.

Ø  Ada yang kaya tetap kaya.

d. Hasil musyawarah desa disampaikan secara transparan pada warga desa melalui perangkat desa, RT dan RW.

e.  Bukti desa melakukan update data DTKS atau program apapun diarsipkan, dibuatkan berita acara, dan disampaikan secara transparan di papan pengumuman desa.

 

CATATAN:

a.       Bila desa sudah update data,  tapi data yang di keluarkan pemerintah pusat masih data lama yang jelas salah karena sudah terjadi perubahan. Maka dalam hal ini pemerintah pusat (KEMENSOS atau kementrian terkait) perlu melakukan pembenahan. Mengapa?. Kalau dari desa, kecamatan, kabupaten sudah diupdate kog yang muncul dari pemerintah pusat masih data lama itu artinya pemerintah pusat MALAS untuk upgrade data/ memperbaharui data yang benar. Sebagaimana yang terjadi di lapangan ketika masyarakat protes, pemdes, maupun dinsos, PKH selalu mengatakan data dari bawah sudah diupdate namun diatas tidak ada perubahan, Entah yang benar yang mana, karena politik defied et impera yang merupakan warisan Belanda masih dipelihara di pemerintahan kita, sikap saling lempar tanggungjawab masih ada. Ketika ada kesalahan, bukan fokus bagaimana membenahi tetapi saling lempar tanggung jawab. Dalam hal ini semua harus berbenah, desa harus selalu upgrade data tanpa ada nepotisme, pihak pusat juga tidak boleh seenaknya atau malas upgrade data. Ingat salah sasaran program PKH berarti melakukan kedzaliman pada wong cilik dan keadilan harus ditegakkan.

b.      Pihak desa bertugas selalu menginput data terbaru dan tidak boleh ada nepotisme seperti “Dia saudaraku, dia keluargaku, dia pendukungku, maka aku usulkan bansos meskipun tidak layak, data kan bisa dimanipulasi user”. Maka oknum yang seperti ini perlu ditindak tegas dengan sanksi dicopot jabatan atau gaji dipotong atau untuk satu bulan tidak dikeluarkan agar jera.

c.       Kades dan perangkat desa harus adil, tidak mementingkan kepentingan keluarga, sanak family, pendukung tetapi lebih mementingkan keadilan warga desa.

d.      Kades dan perangkat desa harus transparan terkait pelaksanaan program desa baik trnasparansi kegiatan maupun dana desa. Dan satu lagi, bila di kemudian hari ditemukan ada KPM bansos salah sasaran, desa harus tegas mengeluarkan KPM tersebut dari DTKS dan program tersebut. Apabila desa melindungi kesalahan sasaran KPM PKH bahkan membela untuk tidak dikeluarkan padahal salah sasaran, baik kades maupun perangkat harus siap dicopot dari jabatan atau gaji tidak dikeluarkan. Semua ini demi keadilan dimana hokum harus tegas dan adil.

 

3). Kecamatan (Pendamping PKH, TKSK, dan semua pihak kecamatan yang terkait dengan program bansos).

Seharusnya pemerintah memberikan wewenang pada:

Ø  PENDAMPING PKH

a.       Survey ulang KPM PKH dari data DTKS yang diajukan desa, benar panats untuk menerima PKH atau tidak. Jika tidak maka wajib dikeluarkan dari DTKS dan keluar dari PKH.

b.      Bila ditemukan error dimana di DTKS tertera sangat miskin/ rentan miskin, padahal kondisi lapangan mampu seperti rumah bagus besar, punya motor matic/ megapro/ viction atau bahkan mobil serta memiliki asset yang luas, maka:

v  Diminta kesadaran diri mengundurkan diri dari PKH.

v  Bila tidak mau mengundurkan diri secara terhormat dari PKH, maka melalui berita desa yang disahkan dan diketahui desa untuk dikeluarkan secara paksa karena memang bukan haknya untuk menjadi KPM PKH.

c.       Melakukan kerjasama dengan baik pada pihak desa dan masyarakat sehingga data benar.

d.      Harus survey ulang dan tidak boleh malas agar data benar serta mengurangi error. Dalam arti, tidak boleh langsung percaya DTKS dari desa, dicek ulang selaku surveyor atau penyurvey.

 

Ø  TKSK:

a.       Mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial (kesos).

b.      Melakukan koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) seperti organisasi sosial, yayasan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan sebagainya.

c.       Melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan organisasi di bawahnya dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

d.      Melakukan pendataan sosial berupa pendataan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan PSKS dan data serta informasi lain.

e.       Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, Dinas/ Instansi Sosial Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Kecamatan.

f.       Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun penugasan dari berbagai pihak.

 

Ø  KABUPATEN (KOORDINATOR KABUPATEN/ KOTA)

Tugas Koordinator PKH Kabupaten/ Kota meliputi:

a.       Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat Kota/ Kabupaten terkait implementasi PKH dan sikronisasi dengan program bantuan komplementer lain.

b.      Mengoordinasikan, mengelola data dan melaporkan implementasi:

v  Pertemuan awal dan validasi KPM PKH.

v  Verivikasi dan komitmen KPM untuk berpartisipasi di dalam PKH.

v  Pemutakhiran untuk data KPM PKH.

v  Penyaluran bantuan sosial PKH.

v  Pengelolaan dokumen dan data terkait PKH.

c.       Bekerjasama dengan Pekerja Sosial. Supervisor mengkoordinasikan perencanaan dan pelaporan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

d.      Mengkoordinasikan penanganan pengaduan dan permasalahan pelaksanaan PKH di seluruh kecamatan lokasi tugasnya.

e.       Mengkoordinasikan proses mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH di seluruh Kecamatan lokasi tugasnya untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan komplementer lainnya.

 

KEWAJIBAN KOORDINATOR KABUPATEN

a.       Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat Kabupaten/ Kota dan disampaikan kepada Koordinator Wilayah.

b.      Memastikan seluruh Pendamping Bantuan Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Pangkalan Data PKH memiliki tingkat kapabilitas yang memadai melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan.

c.       Memastikan Kehandalan Sistem Informasi PKH (sim PKH)  di tingkat Kabupaten/ Kota melalui pengawasan  pada  penggunaan aplikasi SimPKH di setiap Kecamatan, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan.

d.      Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan, dan kasus dan untuk melakukan mediasi, fasilitasi, dan advokasi terkait PKH dan Program Komplementer lain di tingkat Kabupaten/ Kota.

e.       Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan atau pemantapan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas atau Instansi Sosial Pelaksana PKH.

f.       Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai pedoman operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

g.      Bertanggungjawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Wilayah.

PEMBENAHAN:

Alangkah baiknya Pemerintah Pusat memberikan wewenang pada Koordinator PKH Kabupaten untuk:

a.       Apabila menerima pengaduan masyarakat terkait adanya penyelewengan atau error atau kesalahan dalam penerima untuk selanjutnya dilakukan survey ulang dan pembenahan.

b.      Setelah disurvey ulang, ternyata memang benar adanya bahwa penerima PKH adalah warga yang lebih mampu dari warga sekitarnya bahkan lebih mampu dari warga miskin yang tidak menerima PKH, maka pihak koordinatoor kabupaten menghimbau Kades dari warga yang bersangkutan untuk melakukan musdes dan pembuatan  Berita Acara Pengunduran diri penerima PKH (PKM/ Keluarga Penerima Manfaat) yang meliputi berita acara pengunduran diri oleh desa melalui musdes, berita acara dari PKM terlapor yang mengundurkan diri.

c.       KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH terlapor yang lebih mampu dari warga lainnya apabila mangkir dan bersikeras tidak mau mengundurkan diri padahal sudah mampu, diberikan teguran tegas dengan 2 pilihan yakni memilih mengundurkan diri secara terhormat kesadaran diri atau dikeluarkan secara paksa karena memang itu bukan haknya.

d.      Validasi KPM yang masih menerima PKH dan validasi KPM yang mengundurkan diri serta validasi KPM PKH yang dikeluarkan.

e.       Pemutakhiran data KPM untuk PKH tepat sasaran.

f.       Untuk yang sudah tepat sasaran, alhamdulillah dan dipertahankan karena itu memang hak mereka.

g.      Untuk penerima PKH yang salah sasaran, untuk diperingatkan tegas agar kesadaran diri mengundurkan diri dari KPM PKH atau dikeluarkan secara paksa karena itu memang bukan haknya.

 

CATATAN:

Apabila pihak Koordinator Kabupaten telah melakukan perbaikan data, pemuthakiran data dan data sudah diupgrade sesuai DTKS yang benar yang disampaikan desa, mohon pihak pusat (Kemensos) juga memperbaharui data sehingga data yang keluar adalah data yang baru bukan data lama.

 

TUGAS DAN SANKSI:

1)      PIHAK DESA

a)      TUGAS: Mengajukan DTKS dan selalu di update dengan adil, bijaksana, dan tidak ada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

SANKSI:  Jika ditemukan nepotisme (kades/ perangkat desa mementingkan keluarga, sanak famili yang sebenarnya mampu/ kaya namun mendapatkan bantuan PKH) maka diberi sanksi tegas dengan pencopotan jabatan kecuali memang keluarga itu benar-benar miskin.

b)     TUGAS: Pihak desa (Kades/ Perangkat Desa) tidak boleh mengesahkan  warga mampu/ kaya untuk terdaftar DTKS dan sebagai KMP PKH. Pihak desa tidak memberikan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) pada warga kaya dan tidak membubuhkan tandatangan karena menyetujui SKTM untuk warga mampu sama halnya mendukung KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme).

SANKSI: Hukuman harus tegas, indikasi KKN dan terbukti KKN dalam bansos dikenai sanksi copot jabatan, gaji tidak diberikan, dan pemerintah harus tegas.

 

2)      PIHAK KECAMATAN

TUGAS: Melakukan survey terkait kebenaran DTKS yang dilaporkan atau disampaikan oleh pihak desa. Pendamping PKH perlu kerjasama dan melibatkan pihak desa karena program PKH berkaitan dengan warga desa yang bersangkutan. Soalnya di lapangan pihak desa ada yang mengatakan bahwa pendamping PKH tidak melibatkan desa dalam distribusi PKH. Alangkah baiknya ada koordinasi dan tidak saling lempar tanggung jawab ketika ada kesalahan. Ada kesalahan tidak tepat sasaran, keluarkan dari KPM PKH. Selesai, focus solusi bukan justru saling lari tanggung jawab dan lempar tanggung jawab.

SANKSI: Hukuman harus tegas, indikasi KKN dan terbukti KKN dalam bansos dikenai sanksi copot jabatan, gaji tidak diberikan, dan pemerintah harus tegas.

 

3)      PEMERINTAH PUSAT (KEMENSOS)

TUGAS: Kerja keras dan tidak boleh malas. Kalau desa sudah upgrade data yang baru, data yang dikeluarkan ya data baru bukan data lama, kecuali desa tidak melakukan upgrade data. Kalau desa sudah update data baru, Kemensos masih mengeluarkan data yang lama itu artinya pihak Kemensos yang malas upgrade data. Sebaliknya jika data yang dikeluarkan Kemensos sama sesuai upgrade data dari desa, namun hasilnya sama tidak ada perubahan berarti desa yang malas untuk update DTKS desa.

SANKSI: Bila pegawai Kemensos atau Pemerintah Pusat malas meng-upgrade data harus tegas yakni SDM pegawai yang tidak adil, tidak professional, malas diberi teguran dan bila tidak segera diperbaiki maka gaji tidak diberikan atau jabatannya dicopot.

 

Dengan semua pihak saling intropeksi diri dan melakukan pembenahan, semoga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik. Semoga tingkat kemiskinan di Indonesia semakin berkurang dengan keadilan sosial yang merata dan tepat sasaran.

 

B.     METODE PETISI

1)      Observasi Lapangan

Pelapor mengamati langsung siapa saja KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH di desa Bandungrojo dan silaturahim langsung dengan warga tidak mampu yang tidak memperoleh bantuan sosial PKH walaupun memenuhi komponen PKH.

2)      Wawancara

Wawancara dengan narasumber (warga-warga tidak mampu) di desa Bandungrojo, Kec. Ngawen, Kab. Blora.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar